Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumsel Depan Minimarket

×

Buronan 11 Tahun Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumsel Depan Minimarket

Sebarkan artikel ini
Buron 11 Tahun Kasus Penggelapan Ditangkap Kejati Sumsel Depan Minimarket
DPO Kejaksaan Negeri Palembang dari tahun 2014, Heriyanto | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Setelah 11 tahun menjadi buronan, Heriyanto akhirnya dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel. Terpidana kasus penggelapan ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang sejak 2014 dan baru berhasil diamankan pada Rabu malam (13/08/2025) di depan minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.35 WIB saat Heriyanto berada di dalam mobil yang terparkir. Ia sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil melumpuhkannya sebelum dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga:   Ketua dan Bendahara PMI OKU Tersangka Penyelewengkan Dana Hibah Rp308 Juta

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan kasus ini bermula pada 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari, Seberang Ulu II, Palembang. Bersama rekannya, Emil Zafata bin Suswadi, Heriyanto menggelapkan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard milik Lukman Hakim.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, dia melarikan diri sebelum menjalani masa hukuman,” jelas Vanny, Kamis (14/08/2025).

Operasi penangkapan ini diawali informasi yang diterima Tim Tabur pada Selasa (12/08/2025), bahwa Heriyanto berada di rumah kontrakan anaknya di wilayah Bukit Kecil, Palembang. Saat tim melakukan pemantauan, terpidana itu sudah berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.

Baca Juga:   AKBP Yenni Diarty, S.IK Pimpin langsung Razia Kendaraan Pelanggar UU Lalin

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil membekuknya di dalam mobil di lokasi parkir minimarket. Penangkapan ini menjadi keberhasilan kedelapan Tim Tabur Kejati Sumsel dalam mengamankan buronan sepanjang 2025.

Kejaksaan mengimbau agar buronan lain segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO. Tim Tabur akan terus memburu ke manapun mereka melarikan diri,” tegas Vanny.(*)

Example 120x600