Muara Enim, JITOE.com – Kuasa hukum KT dan RA membantah tudingan dugaan suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim. Melalui penasihat hukumnya, Darmadi Djufri, pihaknya menyatakan sejumlah informasi yang beredar tidak sesuai dengan kronologi versi kliennya.
Darmadi menyampaikan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digunakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dinilai tidak tepat. Peristiwa yang terjadi menurutnya tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana.
Menurut penuturan Darmadi, rangkaian persoalan itu disebut bermula pada Juli 2025. Saat itu, kliennya diduga bertemu dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK), yang diwakili Direktur Utama berinisial AH.
Dalam pertemuan tersebut, KT disebut meminta agar perusahaan tersebut dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025.
Proyek itu kemudian dimenangkan oleh PT DCK dengan nilai kontrak Rp7.162.400.000 berdasarkan perjanjian tertanggal 14 Agustus 2025. Setelah kontrak ditandatangani, perusahaan menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp2.148.720.000.
Memasuki September 2025, RA diduga meminta agar dana Rp1,6 miliar dari uang muka tersebut ditransfer. Dana itu, menurut Darmadi, disebut untuk kebutuhan pembelian material dan pembiayaan pekerjaan proyek.
Ia menyampaikan karena sebagian uang muka tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan, pelaksanaan pekerjaan disebut mengalami hambatan.
“Hingga 26 Desember 2025, progres pekerjaan baru mencapai 31,24 persen dan jaringan irigasi belum berfungsi,” ungkapnya,
Atas kondisi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut telah mengeluarkan peringatan serta menggelar Show Cause Meeting (SCM). Kontrak pekerjaan itu akhirnya diputus pada 31 Desember 2025.
Darmadi merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menjelaskan dalam aturan tersebut terdapat sanksi administratif bagi penyedia yang wanprestasi, seperti denda keterlambatan, perpanjangan waktu, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam.
Ia menambahkan keterlambatan penyelesaian proyek, menurut pandangannya, tidak serta-merta masuk dalam kategori tindak pidana.
“Secara regulasi, ada mekanisme teknis yang mengatur jika proyek tidak selesai tepat waktu. Tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” katanya
Mengenai informasi terkait dugaan pembelian mobil mewah menggunakan dana proyek, pihaknya menyatakan akan menyampaikan penjelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Darmadi juga kembali mempertanyakan penggunaan istilah OTT dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan dalam hukum acara pidana, OTT dimaknai sebagai penangkapan saat seseorang tengah melakukan tindak pidana atau tidak lama setelah peristiwa itu terjadi.
Menurutnya, pada waktu yang disebut sebagai OTT tersebut, kliennya dinilai tidak sedang melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam definisi tersebut. Ia meminta agar penggunaan istilah tersebut diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.(*)












