Palembang, JITOE.com – Proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang menjerat Alex Noerdin dipastikan berakhir setelah terdakwa meninggal dunia.
“Proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M Ali Rizza,Kamis (26/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa penghentian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 132, yang mengatur bahwa kewenangan penuntutan hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Apabila terdapat perkembangan lanjutan, pihaknya akan menyampaikannya kepada publik.
Pihak Kejari Palembang juga mengungkapkan belasungkawa atas wafatnya mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut.
Ali mengatakan institusinya turut berduka cita dan mendoakan agar almarhum diterima di sisi Tuhan serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Sementara itu Hakim sekaligus Humas PN Palembang, Chandra Gautama, menyampaikan perkara Alex Noerdin memiliki kesamaan dengan kasus Haji Alim, dimana prosedur penanganannya sama.
“Pada prinsipnya kasus terhadap almarhum Alex Noerdin sama persis dengan kasus almarhum Haji Alim. Jadi tanggapannya hampir sama,” jelasnya.(*)












