Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen periode 2018 hingga 2022 di Sumatera Selatan kembali memasuki tahap lanjutan. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 25 Februari 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 20 Februari 2026 serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang yang diterbitkan pada 23 Februari 2026.
Lokasi pertama yang digeledah adalah kediaman tersangka berinisial Dji A Lie Aliyanto selaku Direktur Utama PT KMM di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang PT Jamkrindo Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai.
“Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen yang dianggap penting serta relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen oleh PT KMM,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung sesuai prosedur hukum dan dalam situasi yang aman serta kondusif.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)












