Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Modus Adopsi Ilegal di Media Sosial, Bayi 2 Hari Ditawar Rp52 Juta

×

Modus Adopsi Ilegal di Media Sosial, Bayi 2 Hari Ditawar Rp52 Juta

Sebarkan artikel ini
Modus Adopsi Ilegal di Media Sosial, Bayi 2 Hari Ditawar Rp52 Juta

Palembang, JITOE.com – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumsel mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi melalui media sosial. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tua bayi yang diduga menawarkan anak kandungnya seharga Rp52 juta.

Pengungkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan petugas dan menemukan adanya unggahan penawaran adopsi secara ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mukmin Wijaya, menyampaikan polisi menggunakan seorang informan yang berpura-pura menjadi calon pengadopsi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Menurutnya, komunikasi antara informan dan terduga pelaku berlangsung hingga bayi tersebut lahir pada 19 Februari 2026. Bayi perempuan yang belum diberi nama itu kemudian ditawarkan untuk diadopsi.

Baca Juga:   BPK Ungkap Penyelewengan Retribusi di SMK Negeri 6 Palembang Tahun 2023

“Kami mendapatkan barang bukti berupa uang muka dari tersangka Rp 1 juta, serta surat dokumen pernyataan adopsi dan rekaman CCTV kejadian,” ungkap Nandang.

Ia menjelaskan, orang tua bayi meminta uang sebesar Rp52 juta sebagai syarat penyerahan anak. Dalam pertemuan yang telah disepakati, informan menyerahkan uang muka sebesar Rp1 juta.

Saat transaksi berlangsung di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Minggu (22/2/2026) siang, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan kedua terduga pelaku berinisial HA (31) dan S (27).

Selain menangkap pasangan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang muka Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa itu.

Baca Juga:   K MAKI Desak Pemkot Benahi SP2J Melalui Jalur Hukum

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tambahnya.

Ia menegaskan setiap bentuk eksploitasi terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini bayi tersebut berada dalam perlindungan Polda Sumsel. Aparat menyampaikan bayi telah mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikososial, serta dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pemenuhan hak-haknya.(*)

Example 120x600