Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAMNasional

Kasus 5 Oknum HIPMI Lampung, PUSKAP Desak Polda Ambil Alih dari BNNP

×

Kasus 5 Oknum HIPMI Lampung, PUSKAP Desak Polda Ambil Alih dari BNNP

Sebarkan artikel ini
Gunawan Handoko

Bandarlampung, JITOE.com – Polemik mencuat pasca dibebaskannya lima pengurus teras Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang tersandung kasus narkoba. Kebijakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang mengalihkan mereka ke program rehabilitasi menuai kritik tajam dari publik.

Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) Wilayah Lampung, menilai langkah Polda Lampung sangat diperlukan untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat ditindak tanpa pandang bulu.

Baca Juga:   Skandal Proyek Dinas PUPR, KPK Panggil Nama-Nama Baru Anggota DPRD OKU

“Kasus ini menyangkut kredibilitas institusi hukum. Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda hanya karena status sosial,” tegas Gunawan, Minggu (7/9/2025).

Lebih jauh, ia mengingatkan Polda Lampung agar menjaga citra Polri yang kini tengah menjadi sorotan publik. Apalagi, pimpinan BNNP Lampung sendiri diketahui berasal dari unsur Polri aktif.

Gunawan juga menyoroti isu yang beredar mengenai dugaan suap dengan nilai besar terkait penanganan kasus ini. “Jika isu ini tidak segera diluruskan, dampaknya bisa merusak nama baik Polri secara kelembagaan,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat, LSM, dan penggiat anti narkoba menyatakan tengah mengkonsolidasikan aksi damai ke kantor BNNP Lampung. Mereka menilai ada indikasi perlakuan diskriminatif dalam kasus ini.

Baca Juga:   Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

Gunawan pun mempertanyakan prosedur yang ditempuh BNNP Lampung. Mulai dari penggerebekan, pemeriksaan, hingga penetapan status para pelaku hanya sebagai korban, harusnya sesuai SOP yang berlaku. Ia menegaskan, keputusan rehabilitasi seharusnya didasarkan pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Rehabilitasi itu penting untuk pemulihan pecandu narkoba, tetapi tidak boleh mengabaikan aturan hukum. Kewenangan asesmen sepenuhnya ada di TAT, bukan di lembaga lain,” tutupnya. (*)

Example 120x600