Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direksi PT Semen Baturaja

×

Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direksi PT Semen Baturaja

Sebarkan artikel ini
Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Dua Mantan Direksi PT Semen Baturaja,
Dok. Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Dua mantan petinggi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk resmi ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen yang melibatkan PT KMM. Penahanan dilakukan pada Kamis (19/02/2026) setelah sebelumnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MJ dan DP. MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran serta Direktur Keuangan, sedangkan DP tercatat sebagai mantan Direktur Keuangan di perusahaan semen milik negara tersebut.

“Adapun keduanya pada hari ini kita lakukan penahanan dalam 20 hari ke depan. Di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang dari 19 Februari 2026 sampai dengan 10 Maret 2026,” kata ​Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H..

Baca Juga:   Brotoseno Tak Dipecat Polri, Ini Kata Mahfud MD Usai Dicolek di Twitter

Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara kedua tersangka dengan DJ selaku Direktur Utama PT KMM. Kesepakatan itu disebut bertujuan meloloskan PT KMM sebagai distributor tanpa melalui prosedur yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan dalam proses pendistribusian semen tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan nilai yang signifikan. Kerugian itu diperkirakan mencapai Rp74.373.737.624.

Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 34 orang saksi guna mendalami kasus tersebut. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, MJ dan DP dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan.(*)

Example 120x600