Muara ENim, JITOE.com – Tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT pada Rabu (18/2/2026). Dalam operasi tersebut, KT diamankan bersama anaknya yang berinisial RA.
Penindakan itu berkaitan dengan dugaan penerimaan uang suap sekitar Rp1,6 miliar dari seorang pengusaha. Dana tersebut diduga terkait pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, yang berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menjelaskan nilai kontrak proyek pengembangan jaringan irigasi itu mencapai sekitar Rp7 miliar.
Usai penangkapan, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Dua di antaranya merupakan rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Green City Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Satu lokasi lain yang turut digeledah adalah rumah saksi berinisial MH di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil mewah Toyota Alphard bernomor polisi B 2451 KYR. Kendaraan itu diduga dibeli menggunakan sebagian dana Rp1,6 miliar yang tengah diselidiki.
Selain mobil, aparat juga mengamankan dokumen, telepon genggam, dan sejumlah surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya sepuluh saksi untuk mendalami kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung dan terbuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah daerah, termasuk Bupati Muara Enim.(*)












