Ogan Ilir, JITOE.com – Puluhan warga Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mendatangi kantor Pemkab dan Pengadilan Negeri Ogan Ilir. Aksi ini dipicu beredarnya video tidak senonoh yang memperlihatkan seorang kepala desa berinisial E bersama istri orang lain.
Dalam orasi yang dipimpin Tasrin, warga menegaskan penolakan untuk dipimpin lagi oleh kades tersebut. Mereka menuntut jabatan segera dicabut sekaligus meminta hukuman maksimal dijatuhkan agar tidak ada lagi kejadian serupa di desa mereka.
“Kami minta pihak yang berwenang bisa memberi hukuman terhadap kades itu,” ungkapnya.
Tasrin menjelaskan, video asusila itu menimbulkan keresahan besar sekaligus rasa malu bagi masyarakat. Karena itu, aksi protes dianggap sebagai cara untuk menunjukkan sikap tegas warga terhadap pemimpinnya yang dinilai tidak pantas.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Ogan Ilir, Dicky Syailendra. Ia memastikan tuntutan warga sudah dicatat dan akan dilaporkan kepada Bupati Panca Wijaya Akbar. Namun, soal pencopotan jabatan, Dicky menegaskan pemerintah menunggu putusan hukum yang masih berjalan di pengadilan.
Dari pihak aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir memastikan perkara ini sudah masuk tahap persidangan. Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, mengungkapkan terdakwa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
“Terdakwa sudah berstatus sebagai pesakitan di pengadilan. Namun selama proses ini tidak dilakukan penahanan, sesuai aturan yang berlaku. Penahanan baru bisa dilakukan bila sudah ada putusan tetap dari majelis hakim,” imbuhnya.
Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya agar kasus ini memberi efek jera dan menjaga marwah desa.(*)












