Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Ketua dan Bendahara PMI OKU Tersangka Penyelewengkan Dana Hibah Rp308 Juta

×

Ketua dan Bendahara PMI OKU Tersangka Penyelewengkan Dana Hibah Rp308 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp308 Juta
Foto: Humas kejati sumsel

OKU, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menahan dua pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kedua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial YN, Ketua PMI OKU sejak 2022, dan AA, Bendahara PMI OKU sejak 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan proses penetapan dan penahanan dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejari OKU. Langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari OKU Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.

Baca Juga:   Pembalasan Brutal, Ayah dan Anak Habisi Nyawa Korban dengan Pisau dan Senapan Angin

Dari hasil penyidikan, YN diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menyuruh bendahara membuat laporan fiktif terkait perjalanan dinas dan pembelian barang. Ia juga diduga mengetahui adanya mark up serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.

“Tersangka YN juga mengatur dan mengetahui adanya pembelian fiktif, melakukan kegiatan markup dan kurang volume serta menggunakan dana PMI buat membayar hutang,” jelasnya.

Selain YN, penyidik juga menemukan bahwa AA selaku bendahara turut membuat laporan pertanggungjawaban palsu, melaksanakan perjalanan dinas fiktif, dan melakukan pembelanjaan yang tidak pernah terjadi.

Baca Juga:   KPK Dalami Peran Bupati OKU di Kasus Korupsi PUPR

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp308.953.978.

Setelah diperoleh bukti yang cukup, penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari OKU kemudian melakukan penahanan terhadap YN dan AA. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Baturaja selama 20 hari ke depan, mulai 6 hingga 25 Oktober 2025.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.6.13/Fd.1/10/2025 dan Print-02/L.6.13/Fd.1/10/2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Example 120x600