PalembangSUMSEL

Ratusan Massa SIRA Harap Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Aduan Mereka

JITOE.com, Palembang – Ratusan massa dari Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), Senin (06/05/24).

SIRA dalam aksinya menyampaikan sejumlah persoalan diantaranya; Menindaklanjuti laporan SIRA sebelumnya di Polda Sumsel melalui Unit 2 Tipidter Ditreskrimsus pada tangal 05 februari 2024 dengan nomor : 055/SIRA/II/2024 yang telah ditindaklanjuti oleh unit Pidsus Polres Musi Rawas dan dilakukan pengecekan lapangan (dengan melampirkan poto) namun karena hingga saat ini belum terdapat kepastian hukum terkait dugaan tambang ilegal, yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara milyaran tersebut yang sama-sama mereka lakukan pengecekan pada daftar ijin kementerian pertambangan secara online tidak ditemukan perijinan atas nama Estika alias Tekot dan atau perijinan tambang pasir di Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas dinilai SIRA pertambangan tersebut diduga ilegal.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Sandi, SH , Direktur Eksekutif Lembaga SIRA dan Sekjen Rahmat Hidayat, SE usai melakukan aksi demontrasi secara damai.

Rahmat Sandi, SH mengatakan, aksi damai yang mereka lakukan merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya dilakukan di Dinas Perkebunan Sumsel dan Sucofindo karena terkait adanya dugaan pinjam pakai KTP (administrasi fiktif) yang diduga dilakukan oleh para pengurus koperasi Muara Lakitan Bersatu dan adanya dugaan pengurangan volume bibit pada koperasi sugih jaya mandiri yang dilakukan oleh penyedia bibit dan pengurus koperasi, ujarnya.

Bahwa, kata Rahmat Sandi, sekira tanggal 10 November 2023 SIRA melakukan aksi damai di Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan permintaan dilakukannya verifikasi ulang terkait usulan koperasi Muara lakitan bersatu, dikarenakan banyaknya laporan adanya dugaan administrasi fiktif yang berpotensi merugikan keuangan Negara, dengan cara pinjam pakai KTP dan KK pengusul.

Bahwa tindaklanjut dari aksi damai tersebut Dinas Perkebunan Provinsi dan Kab. Musi Rawas melakukan verifikasi ulang dilanjutkan dengan diterbitkanya hasil verifikasi dengan nomor : 524/551/Disbun/2023 yang mana salah satu hasil verifikasi ulang yang dilakukan adalah dari total 27 orang pengusul kegiatan peremajaan sawit rakyat terdapat 7 orang tidak dapat hadir, dan terdapat 20 orang pengusul yang hadir, berdasarkan informasi yang kami dapat 20 orang yang hadir tersebut adalah diduga kuat satu keluarga besar (paman,bibi,keponakan, adik, ipar, sepupu) dari ketua koperasi.

Baca Juga:   Vaksinasi Booster di Sekretariat PWI Sumsel

Bahwa dari 7 orang yang tidak hadir tersebut terdapat 26 Ha yang tidak dapat dilakukan verifikasi ulang, sehingga jika menguatkan dugaan kami adanya praktek administrasi fiktif yang dilakukan oleh para pengurus koperasi sehingga negara berpotensi dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri tersebut.

“Koperasi sugih mandiri bahwa sudah menjadi rahasia umum saat ini terdapat 43 Ha lahan peremajaan kelapa sawit dikoperasi sugi jaya mandiri telah dilakukan tumbang chipping namun dari bulan agustus 2023 sampai dengan saat ini diduga belum ditanami sehingga lahan kembali menjadi belukar,”ujarnya.

“Bahwa bukan dikarenakan faktor alam atau force majoure lainya, melainkan unsur yang diduga kesengajaan yang dilakukan oleh pengurus koperasi sugi jaya mandiri (bintoro,musyanto dan kartiawan) dan penyedia bibit (penangkar CV. GAOTAMA) yang diduga dengan sengaja tidak mendistribusikan ± 6.000 batang bibit, sedangkan pencairan dana PSR telah mereka lakukan pada bulan september 2023, ditambah lagi pihak sucofindo selaku team verifikasi pencairan dana PSR tersebut diduga menyetujui dilakukanya pencairan sedangkan bibit diduga belum didistribusikan seperti lazimnya pengadaan barang lainya yang mana setelah barang didistribusikan baru dilakukan pencairan, bukan sebaliknya pencairan terlebih dahulu baru dilakukan disitribusi,” paparnya

Baca Juga:   Tempat Hiburan di Palembang Dilarang Beroperasi di Bulan Ramadan, Termasuk Panti Pijat dan Spa

“Bahwa diduga kuat adanya keterlibatan oknum di sucofindo inisial (A) dalam proses pencairan tersebut dikarenakan oknum tersebut yang melakukan verifikasi lapangan semestinya melakukan pengecekan apakah bibit yang akan dibayarkan tersebut sudah didistribusikan atau belum saat pengurus koperasi mengajukan pencairan dana pembelian bibit.”

“Menyikapi persoalan tersebut, maka dari aksi kami demonstrasi hari ini ingin menyatakan sikap :1.Meminta kepada Kapolda Sumsel dan jajaranya menetapkan penanggung jawab dugaan tambang illegal di Desa Pedang, Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas sebagai tersangka dan mewajibkan kepada penanggung jawab tambang pasir ilegal tersebut melakukan reklamasi areal tambang yang telah rusak akibat dari aktifitas tambang tersebut, terutama aliran sungai yang ada pada areal tambang ilegal tersebut.”

“2. Kami juga meminta kepada Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan Kapolres Musi Rawas guna segera mengambil tindakan tegas, dan kami meminta agar dana peremajaan sawit rakyat yang ada di rekening escrow koperasi mura lakitan bersatu agar dilakukan penyitaan, dan segera menetapkan ketua, wakil ketua (diduga aktor intelektual), sekretaris dan bendahara koperasi perkumpulan muara lakitan bersatu sebagai tersangka atas dugaan timbulnya perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri.”

Kami duga adanya indikasi di Koperasi Sugih Jaya Mandiri tersebut, maka darri itu kami Kapolda Sumsel untuk segera memerintahkan kapolres Musi Rawas dan jajaranya agar menetapkan sdr. B, sdr. M dan direktur CV. GAOTAMA sebagai tersangka atas dugaan terbengkalainya lahan 43 Ha.

Dalam aksi Massa SIRA itu diterima oleh Kapolda Sumsel yang di wakili oleh Irawan panit Tipiter Polda Sumsel serta mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button