MubaSUMSEL

Kapolda Sumsel Datangi Kawasan Ilegal Drilling Sungai Angit

JITOE.com, Musi Banyuasin – Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengunjungi kawasan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Kamis (16/05/2024).

Sebelum itu, Kapolda juga sempat mengunjungi kantor PT Petro Muba. Di sana, ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.

“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan illegal refinery,” ujarnya.

Selama belum ada keputusan resmi tentang legalisasi sumur minyak ilegal di Muba, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengeboran dan penyulingan minyak ilegal.

Baca Juga:   Jumlah Wisatawan ke Palembang Alami Peningkatan, Capai 1,5 Juta Orang

“Kami juga akan bertahap menindak dari hulunya,” tegasnya.

Rapat koordinasi telah sering dilakukan baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel, maupun Pemkab Muba. Namun, aktivitas pengeboran dan penyulingan ilegal masih terus meningkat.

“Jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang yang hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” ungkapnya.

“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” lanjutnya,

Baca Juga:   Kejurnas Offroad Pali

Kapolda juga mencatat bahwa kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal di Kecamatan Babat Toman cukup makmur, terlihat dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan, dan rumah yang mewah.

Sampai saat ini, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum berubah dan belum dilegalkan. Pihaknya masih mengikuti Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” pungkasnya.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button