PalembangSUMSEL

Tampung 150 Ton Sampah, Pembangunan TPST di TPA Sukawinatan Dianggarkan

JITOE.com, Palembang – Pemerintah Kota Palembang sedang mempersiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di TPA Sukawinatan, Kecamatan Sukarami.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Ahmad Mustain, mengungkapkan bahwa pemerintah kota saat ini sedang berupaya mendapatkan hibah dari program LSDP Kemendagri untuk pembangunan TPST tersebut.

“Kita sudah mengajukan proposal, dan menjadi salah satu dari empat kota yang terpilih di tahap awal,” kata Mustain, Kamis (28/12/2023).

Mustain menambahkan bahwa Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran tahun 2024 untuk persiapan lahan dan pemagaran TPST, mengingat pembangunan ini bersifat rembes, di mana pemerintah daerah terlebih dahulu membiayai sebelum mendapatkan hibah dari Kemendagri.

Baca Juga:   Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Pj Wali Kota Palembang Sidak ke Kantor Disdukcapil

TPST di Sukawinatan direncanakan untuk mengolah 150 ton sampah per hari. Sistem pengolahan TPST melibatkan pemilahan sampah, dengan plastik digunakan kembali, sampah organik diubah menjadi kompos, dan residu yang bisa dijadikan Refuse Derived Fuel (RDF) untuk industri semen.

“Rencana pembangunan TPST infrastruktur dan lainnya total hibahnya Rp100 miliar lebih atau sekitar Rp101 miliar,” ujar Mustain.

Sementara itu, PLTSa Sukawinatan diarahkan untuk mengolah sampah khusus dari Kecamatan Sukarami dan AAL karena kapasitasnya yang lebih terbatas. Sedangkan untuk 16 kecamatan lainnya, pengolahan sampah direncanakan di PLTSa Keramasan dengan kapasitas lebih besar mencapai 1000 ton per hari.

Baca Juga:   Deru Surati Mendikbudristek Soal Mahasiswi Korban Pelecehan di Kampus Unsri

Harrey Hadi, Kepala Bappeda Litbang Kota Palembang, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian masalah sampah dengan cara dari hulu ke hilir ( hilirisasi).

“Sampah palembang 1200 ton per hari, ada investasi swasta melalui Perpres, Palembang kota pilot project untuk pengolahan sampah dengan sistem incenerator (pengolahan sampah dibakar menjadi listrik),” jelasnya.

Dengan melibatkan swasta melalui Perpres, pemerintah berharap dapat menangani minimal 1000 ton sampah per hari. Pemerintah mendapatkan hibah dari Kemendagri senilai Rp101 miliar dengan syarat menyediakan lahan minimal 4 hektar.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button