Palembang, JITOE.com – Pengungkapan dua kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menyingkap praktik distribusi ilegal yang berlangsung lintas daerah hingga antarprovinsi. Dari operasi tersebut, polisi menetapkan delapan orang tersangka dan mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi dengan total berat belasan ton.
Salah satu kasus menonjol adalah pengiriman pupuk subsidi lintas wilayah yang terungkap di Kota Palembang. Seorang pria berinisial H (36) diamankan polisi saat mengendarai kendaraan bermuatan pupuk di Jalan Mayjen Ryacudu pada Selasa (27/01/2026) dini hari.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 180 karung pupuk subsidi jenis Phonska atau sekitar 9 ton. Selain itu, satu unit kendaraan pengangkut, STNK, dan satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan pupuk tersebut berasal dari wilayah Lampung dan direncanakan dikirim ke Jambi. Polisi menduga pengiriman itu merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang telah berjalan lebih dari satu kali dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Sementara itu, pengungkapan lain dilakukan di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi yang digelar pada Senin (19/01/2026) siang, petugas mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan pupuk subsidi di luar ketentuan.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Dari lokasi tersebut, polisi menyita 60 karung pupuk subsidi jenis Phonska atau sekitar 3 ton, 40 karung pupuk subsidi jenis Urea atau sekitar 2 ton, satu unit kendaraan roda empat, STNK, BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon seluler.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Pupuk yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung justru dipasarkan dengan harga lebih dari Rp200 ribu,” kata Kombes Doni saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (29/01/2026).
Selain itu, berdasarkan hasil pendalaman, sebagian tersangka diketahui tidak memiliki izin sebagai distributor atau pengecer resmi, bahkan tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani yang berhak menerima pupuk subsidi.
“Dampak dari praktik ini menyebabkan kelangkaan pupuk ditingkat akar rumput. Petani yang seharusnya menjadi sasaran subsidi justru terpaksa membeli pupuk dengan harga mahal karena stok dialihkan secara ilegal oleh para pelaku demi keuntungan pribadi,” jelas Doni.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyampaikan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi berdampak langsung terhadap ketersediaan pupuk di tingkat petani. Ia menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan bagian dari program pemerintah yang harus dijaga penyalurannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
“Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mempermainkan distribusi pupuk,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka dalam kasus lintas provinsi, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait distribusi ilegal antarwilayah.
Polda Sumsel memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok dan penerima pupuk subsidi dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.(*)












