Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

PPTK Dinas PUPR Pagar Alam Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun

×

PPTK Dinas PUPR Pagar Alam Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun

Sebarkan artikel ini
PPTK Dinas PUPR Pagar Alam Jadi Tersangka Baru Korupsi Proyek Jalan Ratu Seriun
Dok. Kejari Pagar Alam

Pagar Alam, JITOE.com – Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun di Kota Pagar Alam menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang berasal dari kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2023.

Penambahan tersangka tersebut membuat jumlah pihak yang telah ditetapkan dalam kasus ini bertambah menjadi enam orang. Penetapan dilakukan setelah penyidik melanjutkan pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah berjalan.

Kepala Kejari Pagar Alam, Dr Ira Febrina, menyampaikan penetapan tersangka terbaru merupakan hasil dari pendalaman alat bukti yang dilakukan tim jaksa. Informasi tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kejari, Selasa, (13/01/2026).

Tersangka yang baru ditetapkan berinisial AM. Saat proyek pelebaran bahu jalan berlangsung, yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas PUPR Kota Pagar Alam.

Baca Juga:   Kejari Dalami Pergerakan Dana Rp1,6 Miliar Kasus Proyek Fiktif Perkimtan Palembang

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait fungsi pengawasan pekerjaan. Kelalaian tersebut dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kerugian keuangan negara.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.491.562.000 itu tercatat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp523.628.719,36. Nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan.

Berdasarkan temuan penyidik, penetapan status tersangka terhadap AM dilakukan setelah terpenuhinya sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Baca Juga:   Dinilai Berita Tidak Sesuai Wawancara, Anggota Dewan Minta Perbaikan

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Penahanan berlangsung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kejari Pagar Alam menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Penyidik memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun tersebut.(*)

Example 120x600