Palembang, JITOE.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus memastikan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat H. Abdul Halim Ali tidak dapat diteruskan. Proses hukum tersebut berhenti setelah terdakwa meninggal dunia saat proses persidangan masih berlangsung.
Informasi wafatnya terdakwa diterima pengadilan melalui laporan resmi yang menyebutkan H. Abdul Halim Ali meninggal pada Kamis, 22 Januari 2026. Ia menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Perkara tersebut sebelumnya terdaftar dalam register Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. Kasus itu masih berada dalam tahap pemeriksaan ketika kabar meninggalnya terdakwa diterima majelis hakim.
“Kami menyampaikan duka cita atas meninggalnya almarhum. Secara hukum perkara ini tidak dapat lagi dapat dilanjutkan karena terdakwa meninggal dunia,” kata Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, Jumat (23/01/2026).
Chandra menerangkan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diperkuat dengan Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penuntutan tidak dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Selain ketentuan pidana, ia menyampaikan hukum acara pidana juga mengatur mekanisme administratif penghentian perkara. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum wajib menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Menurut Chandra, majelis hakim masih menunggu surat resmi dari Jaksa Penuntut Umum sebagai dasar administratif untuk menyatakan perkara tersebut berakhir. Setelah dokumen diterima, pengadilan akan menetapkan perkara dinyatakan gugur.
Dengan demikian, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama H. Abdul Halim Ali dipastikan tidak berlanjut ke tahap putusan. Proses hukum dihentikan karena adanya keadaan hukum yang bersifat final.(*)












