Palembang, JITOE.com – Sebanyak 67 timbangan digital yang menjadi barang bukti kasus narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (16/09/2025). Alat itu digunakan para pengedar dan bandar untuk menakar sabu, ganja, hingga ekstasi sebelum diedarkan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menyampaikan bahwa data yang dihimpun jajarannya menunjukkan perkara narkotika masih mendominasi proses hukum di Palembang. Menurutnya, barang bukti timbangan digital ini menjadi bukti jelas bahwa yang paling banyak ditindak adalah pengedar dan bandar, bukan pemakai (pengguna).
“Jadi bisa dipastikan, perkara yang masuk dan sudah diputus didominasi penjual,” tegas Hutamrin, Selasa (16/09/2025).
Ia menambahkan, sesuai instruksi Jaksa Agung, penanganan perkara narkotika kini diarahkan lebih tegas. Pecandu ditempatkan pada jalur rehabilitasi, sementara hukuman berat diprioritaskan bagi jaringan pengedar. Kejari juga terus mendorong agar setiap kasus bisa membuka jalur menuju bandar besar.
Selain timbangan, pemusnahan barang bukti kali ini juga mencakup narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga obat tanpa izin edar. Tidak ketinggalan sekitar 140 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang juga ikut dimusnahkan.
Seluruh barang bukti dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi. Acara pemusnahan itu disaksikan langsung Kepala Bea Cukai Palembang Nazwar, perwakilan Polrestabes, Pengadilan Negeri Palembang, serta sejumlah instansi terkait.
Hutamrin menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ia menilai masyarakat juga harus ikut serta dalam memutus rantai peredaran.
“Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti kali ini diharapkan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi tanda bahwa negara serius melawan narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelaku untuk terus beraksi.(*)












