Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan

×

Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, dalam perkara korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Februari 2026, dengan majelis hakim diketuai Masriati.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah selama kurun waktu 2020 hingga 2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,09 miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang diajukan, majelis hakim berpendapat bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hakim Masriati membacakan putusan.

Atas perbuatan tersebut, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp300 juta per orang. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Baca Juga:   BPK Ungkap Penyelewengan Retribusi di SMK Negeri 6 Palembang Tahun 2023

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa dengan jumlah yang berbeda.

Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,4 juta. Jika tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya para terdakwa dinilai tidak memberikan teladan sebagai penyelenggara negara serta dinilai tidak sepenuhnya terbuka dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Baca Juga:   K MAKI Desak KPK Serius Ungkap Dugaan Korupsi PT SMS Beserta Dalangnya

Adapun hal yang meringankan, majelis hakim mempertimbangkan sikap para terdakwa yang bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman pidana, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

Pantauan di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Palembang menunjukkan Fitrianti Agustinda tampak terpukul setelah mendengarkan putusan majelis hakim.

Fitrianti terlihat menangis dan memeluk suaminya, Dedi Sipriyanto, seusai sidang, sementara Dedi tampak berusaha menenangkan dan memberikan dukungan kepada istrinya.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta tuntutan jaksa penuntut umum yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh.(*)

Example 120x600