Lahat, JITOE.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lahat dalam perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (26/01/2026).
Hakim menyatakan Nahudin dan Jonidi Suhri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Nahudin diketahui menjabat sebagai Ketua Forum Kades sekaligus Kepala Desa Padang, Kecamatan Pagar Gunung. Sementara Jonidi Suhri merupakan Bendahara Forum Kades dan menjabat Kepala Desa Muara Dua di kecamatan yang sama.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa serta denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” kata Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing.
Majelis hakim menilai unsur sebagai penyelenggara negara telah terpenuhi karena kedua terdakwa masih aktif menjabat sebagai kepala desa saat peristiwa pidana terjadi.
Hakim juga menyatakan unsur menerima sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan terbukti berdasarkan fakta persidangan, terutama terkait pengumpulan iuran dari para kepala desa.
Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa selaku pengurus Forum Kades menetapkan iuran wajib dengan nominal Rp3,5 juta hingga Rp7 juta per kepala desa. Penetapan tersebut dilakukan tanpa dasar aturan resmi dan tidak mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing desa.
Iuran yang disebut sebagai kas forum tersebut dalam praktiknya bersifat memaksa dan menimbulkan tekanan terhadap sejumlah kepala desa.
Majelis hakim menilai pengumpulan dana dilakukan langsung oleh para terdakwa dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai ketua dan bendahara forum.
“Para terdakwa secara langsung mengumpulkan uang dari para kades di Lahat. Terdakwa memanfaatkan jabatan mereka sebagai ketua dan bendahara forum,” terang majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Dari hasil OTT yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat, aparat menemukan dana sebesar Rp27,5 juta yang kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan.
Dana tersebut terungkap digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kegiatan rapat forum, bantuan bencana alam, biaya koordinasi, hingga pemberian uang silaturahmi kepada oknum aparat penegak hukum.
Keterangan saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa meskipun iuran disebut sebagai hasil kesepakatan bersama, sejumlah kepala desa merasa terpaksa menyetor karena khawatir mendapat tekanan apabila tidak mengikuti ketentuan forum.
Bahkan, terungkap adanya praktik seolah-olah seluruh kepala desa telah menyetor iuran, meskipun pada kenyataannya tidak semua melakukan pembayaran.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kuasa hukum terdakwa, Misnan Hartono, menyatakan pihaknya menerima putusan pengadilan. Ia juga menyampaikan bahwa kedua kliennya telah menjalani masa penahanan sejak Juli 2025, sehingga sisa masa pidana yang harus dijalani tinggal sebagian dari total hukuman yang dijatuhkan.(*)












