Palembang, JITOE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (27/01/2026). Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa menyoroti rangkaian surat-menyurat yang berkaitan dengan status Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya hingga rencana pemanfaatannya.
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim dengan ketua Fauzi Isra tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terdakwa terkait proses administratif yang melibatkan pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Dalam persidangan terungkap bahwa Pasar Cinde sebelumnya masih beroperasi sebagai pasar aktif pada periode 2014 hingga 2016. Harnojoyo menyampaikan bahwa aktivitas pasar saat itu memberikan pemasukan retribusi bagi Pemerintah Kota Palembang.
JPU kemudian menguraikan penetapan Pasar Cinde sebagai bangunan cagar budaya yang dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 179.a/KPTS/DISBUD/2017 tertanggal 31 Maret 2017. Penetapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi bahwa bangunan Pasar Cinde telah didaftarkan sebagai objek cagar budaya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa menanyakan perihal surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 640/0960/BPKAD-V/2016 tertanggal 24 Maret 2016 yang meminta Pemerintah Kota Palembang melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde untuk kepentingan pembangunan.
Menanggapi hal itu, Harnojoyo menjelaskan bahwa sebelum adanya surat dari gubernur, dirinya telah menerima beberapa surat dari Direktur PD Pasar yang mengajukan permohonan persetujuan penghapusan gedung dan peralatan kantor. Ia juga menyebut pada 8 April 2016 menerima surat dengan substansi serupa dari Badan Pengawas Pasar.
Ia menyampaikan berdasarkan surat-surat tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengirimkan balasan kepada Gubernur Sumatera Selatan.
“Sehari kemudian setelah kami menjawab surat tadi, kami mendapatkan informasi bahwa Pasar Cinde itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya,” jela Harnojoyo.
Setelah menerima informasi tersebut, terdakwa mengaku segera memanggil pihak PD Pasar dan meminta agar tidak dilakukan tindakan apa pun terhadap bangunan Pasar Cinde karena proses penetapan cagar budaya masih berjalan.
Dalam persidangan, JPU juga mengulas surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 011/1257/BPKAD-V/2017 tertanggal 29 Mei 2017 yang mempertanyakan kemungkinan pemanfaatan dan pengembangan Pasar Cinde meskipun berstatus sebagai bangunan cagar budaya.
Harnojoyo menyatakan dirinya tidak langsung memberikan jawaban atas surat tersebut. Ia terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) guna meminta pertimbangan dan rekomendasi terkait langkah yang dapat diambil.
“Atas saran dari tim BPCB, kami membuat tim kajian pelestarian cagar budaya dengan berbagai ahli di situ,” ungkapnya.
Pada November 2017, Pemerintah Kota Palembang mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan Nomor 430/579.a/Disbud/2017 tertanggal 30 November 2017. Dalam sidang, JPU membacakan isi surat tersebut yang menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengembangan Pasar Cinde dapat dilakukan untuk kepentingan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sepanjang sesuai dengan rekomendasi tim kajian pelestarian.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan melaporkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp137,7 miliar dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde. Temuan tersebut mencakup dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen, serta aliran dana yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Atas perkara ini, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan digelar dua pekan ke depan, Senin (9/2/2026).(*)












