Palembang, JITOE.com – Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023, Fitrianti Agustinda, sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang untuk tahun anggaran 2020 hingga 2023.
Perkara ini juga turut menyeret nama Dedi Sipriyanto, suami dari Fitrianti, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama seperti istrinya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Fitrianti selama hampir sembilan jam, mulai dari pukul 13.00 hingga malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (08/04/2025). Ia menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
“Ditemukan dua alat bukti yang sah menurut pasal 184 KUHAP maka pada hari ini tim penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin.
Penyidik menyebut bahwa dugaan korupsi bermula dari penyimpangan dalam penggunaan dana pengganti pengolahan darah di PMI. Dana yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan justru digunakan secara tidak semestinya, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Besaran pasti kerugian tersebut masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka. Dalam perkara ini, Fitrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya kini telah ditahan di tempat terpisah. Fitrianti dititipkan di Lapas Perempuan Palembang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan, sementara suaminya ditahan di Lapas Pakjo Palembang.
Menanggapi penetapan statusnya, Fitrianti mengungkapkan bahwa menurutnya tidak ada unsur dana hibah yang menjadi sumber kerugian negara dalam perkara ini. Ia menyatakan bahwa BPKP telah menghitungnya dan meminta pernyataannya tersebut dicatat dengan baik.(*)












