Palembang, JITOE.com – Ombudsman RI meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi ditinjau kembali. Evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip pemenuhan hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Temuan Ombudsman RI mengungkap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB jalur prestasi tingkat SMA Tahun Ajaran 2024/2025 di Sumatera Selatan. Maladministrasi tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel serta sejumlah kepala sekolah di Kota Palembang.
“Akibat hal tersebut menimbulkan kerugian immateriil dan materiil bagi calon peserta didik yang menjadi korban maladministrasi,” ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam keterangan resmi, Kamis (13/02/2025).
Investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Sumsel menemukan adanya peserta didik dengan skor tinggi yang tidak diluluskan akibat berkas mereka tidak terverifikasi dalam sistem. Sebaliknya, peserta dengan skor lebih rendah justru dinyatakan lulus melalui aplikasi.
Menindaklanjuti temuan ini, Ombudsman RI menegaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh pihak terlapor sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Jika Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi ini, Ombudsman RI akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden,” tegasnya.
Selain meminta perbaikan prosedur PPDB, Ombudsman juga merekomendasikan agar pemerintah daerah memberikan pendampingan bagi peserta didik yang terdampak, baik dalam bentuk konseling maupun bantuan pembiayaan pendidikan.
Di tingkat nasional, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diminta untuk meninjau kembali aturan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPDB jalur prestasi. Salah satu upaya peningkatan kualitas PPDB di daerah adalah dengan mempertimbangkan keterlibatan sekolah swasta secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.(*)












