BanyuasinSUMSEL

M Nasir Ingatkan Bapenda Tingkatkan PAD

Reporter: Dino Martin
Editor: uzibae

JITOE – Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, Muhammad Nasir, meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa langkah di antaranya adalah melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pemungutan pajak usaha sarang burung walet.

Menurut Nasir, satu titik dari sebuah ruko yang mempunyai usaha sarang burung walet di Kecamatan Betung, dapat menghasilkan pajak hingga Rp 300 juta.

“Langkah seperti itu dapat kita lakukan untuk meningkatkan PAD dan bisa lebih meningkat lagi apabila potensi-potensinya kita perluas,” jelas Nasir saat diwawancarai di kediamannya Jl. HM. Saleh KM.7 Sukarame, Palembang, Rabu (5/1/2022).

Terkait PBB, dia meminta Bependa untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat desa. “Semuanya ada UPTD-nya, agar Bapeda segera mengupdate berapa banyak obyek PBB yang belum melakukan pembayaran. Paling tidak mereka memberikan surat peringatan,  itu dapat dilakukan karena kondisi keuangan Pemkab Banyuasin lagi susah,” kata Nasir

Baca Juga:   Festival Rentak Batanghari 3 Hari Digelar di Taman Budaya Sriwijaya Palembang

Dia memaparkan, APBD induk Kabupaten Banyuasin tahun 2022 adalah pendapatan Rp 2.215.347.897.209 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 259.516.516.449, pendapatan transfer Rp 1.827.139.267.055, dan pendapatan daerah yang sah Rp 128.692.113.705. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 8.845.445.063, pengeluaran pembiayaan Rp 130.330.172.441.

“Dengan rincian itu, kita memberi masukan ke Pemkab Banyuasin agar mari bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah terutama pendapatan asli daerah. Bahwasanya komponen Pendapatan daerah terbagi tiga yakni PAD, dana transfer baik dari pemerintah pusat dan pemprov, serta pendapatan lainnya yang sah sesuai undang-undang,” katanya.

Baca Juga:   BMKG Sumsel Prakirakan Juli-Agustus Puncak Musim Kemarau, Ada Potensi Badai El Nino

Dia menjelaskan pendapatan transfer telah diatur pemerintah pusat sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Untuk transfer dari Pemprov, sudah ada ketentuannya dari hasil pajak.

“Kita berharap di tahun 2022 terjadi peningkatan lagi PAD, karena di tahun 2019 PAD mencapai Rp 200 miliar,  kemudian tahun 2020 naik menjadi Rp 203 miliar,  dan tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 228 miliar, kami mengapresiasi hal tersebut karena merupakan hasil dari kinerja Bapenda yang cukup baik,” ujarnya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button