PalembangSUMSEL

Sosialisasi WHO 2024, Sumsel Fasilitasi 1000 Sertifikat Halal

JITOE.com, Palembang – Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa dinas terkait, memfasilitasi 1000 Sertifikasi Halal Self Declare Provinsi Sumsel Tahun 2024. Penyerahan sertifikat halal secara gratis dilakukan di Griya Agung Palembang pada Senin (06/05/2024).

Pembagian sertifikat halal melibatkan 1000 UMKM di Palembang. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel selaku Ketua Tim Halal, Win Hartan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Supriono, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, perwakilan dari Bank Indonesia, Bank Sumsel Babel, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan beberapa perwakilan instansi terkait Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Ditargetkan Tahun 2024

Supriono, Sekda Sumatera Selatan, berharap agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal segera mengurusnya.

“Masih ada waktu beberapa bulan lagi, mari para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi, mumpung masih gratis,” kata Supriono.

Sementara Win Hartan menjelaskan bahwa program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 telah disosialisasikan sekitar lima tahun yang lalu. Bersama ribuan penyuluh agama dan instansi terkait pemerintah, sosialisasi WHO 2024 telah dilakukan sejak lama.

“Program sertifikat halal gratis sudah kita sosialisasikan sejak 17 Oktober 2019 dan mandatori berlaku mulai 18 Oktober 2024,” kata Win.

Baca Juga:   Bahaya Bagi Kesehatan, Dinkes Palembang Larang Warga Konsumsi Chiki Ngebul

Program WHO 2024 bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk yang dijual telah bersertifikasi halal sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan harapan mengurangi potensi masalah bagi pelaku usaha dalam menjaga dan mengembangkan usahanya.

Selain itu, cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, termasuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang-barang konsumsi lainnya. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sertifikasi halal yang mandatori.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button