Palembang, JITOE.com – Seorang dosen di Palembang berinisial ET (52) melaporkan dugaan penipuan bermodus pencatutan identitas Wakil Rektor I salah satu perguruan tinggi negeri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 juta setelah mentransfer uang ke rekening pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu pagi, 11 Februari 2026, saat korban berada di area ATM SPBU depan Opi Mall, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring. Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang menggunakan foto profil Wakil Rektor I.
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk berkomunikasi dengan pihak lain yang disebut sebagai panitia pusat di Jakarta. Arahan itu dilakukan untuk meyakinkan korban terkait permintaan sejumlah uang.
Korban kemudian melakukan panggilan telepon ke nomor yang diberikan. Dalam komunikasi tersebut, korban diminta segera mentransfer dana ke rekening Bank Mandiri atas nama pelaku dengan alasan kebutuhan administrasi suatu kegiatan.
Usai transfer dilakukan, korban mulai mencurigai adanya kejanggalan. ET selanjutnya melakukan konfirmasi dan memastikan bahwa nomor yang menghubunginya bukan milik Wakil Rektor yang sebenarnya.
Merasa telah menjadi korban tindak pidana, ET mendatangi Mapolrestabes Palembang untuk membuat laporan. Laporan tersebut diterima oleh petugas piket SPKT untuk diproses lebih lanjut.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyelidikan tengah dilakukan oleh Satreskrim Unit Pidana Khusus guna melacak identitas pelaku dan menindaklanjuti kasus sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami sudah menerima laporan korban. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ITE,” tegas Ipda Adityan.(*)












