NasionalPolitik

KPU Resmi Tetapkan Probowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

JITOE.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih melalui Pemilihan Umum 2024.

Penetapan ini tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024, yang diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/07/2024).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan capres dan cawapres nomor 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024 sampai 2029,” kata Hasyim.

Pasca-penetapan ini, Prabowo dan Gibran menandatangani berita acara tersebut.

Baca Juga:   Bacalongub Mawardi-Harnojoyo Diisukan Bubar

Prabowo-Gibran berhasil memenangkan Pilpres 2024 dengan meraih 96.214.691 suara sah nasional, atau sekitar 58,6 persen dari total suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin, mendapat 40.971.906 suara atau sekitar 24,9 persen, dan Ganjar-Mahfud meraih 27.040.878 suara atau sekitar 16,5 persen suara sah nasional.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga:   Kerahkan Alat Eskavator KAI Percepat Normalisasi Rel Amblas di Jalur Gilas-Sepancar

Dalam gugatan mereka, kubu Anies dan Ganjar meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang dilakukan pada 20 Maret 2024, dan meminta MK untuk menyatakan bahwa Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Namun, setelah proses pengkajian yang panjang, MK menolak permohonan Paslon Nomor Urut 01 dan 03 tersebut.

Dengan demikian, KPU bisa menetapkan Prabowo-Gibran sah sebagai presiden dan wakil presiden terpilih

Pada 20 Oktober 2024 mendatang pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik dan akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button