Hukum & HAMNasional

Korlantas Uji Coba Tilang Via WhatsApp

JITOE.com, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, mengatakan bahwa Korlantas saat ini sedang menguji pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Slamet, masih dalam tahap uji coba. Korlantas sedang mengevaluasi agar penggunaan metode baru ini tidak disalahgunakan.

Sebelumnya, surat tilang biasanya dikirim melalui PT Pos. Namun, ada kasus penipuan yang menggunakan surat tilang palsu melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK).

Hasil uji coba dan evaluasi pengiriman surat tilang melalui WhatsApp akan diumumkan resmi pada Senin (06/05/2024).

Baca Juga:   NIK Resmi Gantikan NPWP, Ini Bentuk Penampakannya

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.

Jika hasil evaluasi memenuhi persyaratan, metode baru ini akan diterapkan secara nasional, bukan hanya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya telah mengenalkan inovasi bernama Sistem Cakra Presisi. Sistem ini memungkinkan pengiriman notifikasi tilang melalui SMS, WhatsApp, dan surat elektronik kepada pelanggar dengan lebih efisien.

Surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp akan dilengkapi dengan foto pelanggaran dan waktu kejadian. Pelanggar dapat memeriksa bukti pelanggaran tersebut melalui situs resmi yang disediakan.

Baca Juga:   Harapan Indonesia Merajai Kendaraan Listrik

Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dari Bidang Humas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp aman untuk dibuka dan bukan dalam format Android Package Kit (APK).

Ary juga memberikan daftar nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirimkan notifikasi tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya.

Ary menyebutkan ada lima nomor WA yang akan mengirimkan notifikasi soal tilang dari Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, 087817174000.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button