Politik

Bawaslu Sumsel Ajak Warga Laporkan Pelanggaran Pemilu 2024

JITOE.com, Palembang – Komisi Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengajak warga untuk aktif melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 selama masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Naafi, menekankan pentingnya partisipasi warga dalam melaporkan pelanggaran tersebut.

ia menyatakan bahwa laporan dapat disampaikan kepada panitia pengawas (Panwas) desa/kelurahan dan kecamatan, serta Bawaslu kabupaten/kota. Pelaporan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa tenang melibatkan kegiatan kampanye seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, dan kegiatan keagamaan.

Baca Juga:   Terpilih Jadi Ketua DPC Partai Demokrat Palembang, Yudha Pratomo Berhasrat Maju Jadi Calon Walikota

“Serta politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang, dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye dan penyelenggara pemilu, dan juga terdapat pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) namun belum melakukan perekaman,” jelasnya.

Selain itu, APK yang masih terpasang, konten kampanye di media sosial yang belum dibersihkan, siaran media massa yang mengarah pada kepentingan kampanye, pengumuman hasil survei/jejak pendapat, serta intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat, dan penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:   KPU Kota Palembang Telah Terima Empat Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Bawaslu Sumsel telah mengirim surat imbauan kepada semua peserta Pemilu 2024 untuk memberikan pemahaman tentang larangan selama masa tenang sebagai upaya pencegahan. Naafi menegaskan bahwa jika ada pelanggaran terhadap aturan imbauan tersebut, sanksi administratif hingga pembatalan sebagai calon dan tindakan pidana akan diberlakukan.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button