OKU, JITOE.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap beberapa orang, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait dengan praktik suap tersebut.
“Rp 2,6 miliar (diamankan),” kata Fitroh.
Namun, detail mengenai aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
OTT tersebut dilakukan pada Sabtu (15/03/2025), dengan sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU serta beberapa anggota DPRD OKU. Hingga saat ini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(*)












