Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Gas LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung Gas 12 Kg, Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka

×

Gas LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung Gas 12 Kg, Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Gas LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung Gas 12 Kg, Polda Sumsel Tetapkan 4 Tersangka
Foto: IG Polisi Sumsel

Palembang, JITOE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi. Kegiatan tersebut diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tabung LPG 12 kilogram yang diduga berasal dari hasil oplosan gas bersubsidi.

Informasi tersebut mengarah ke sebuah lokasi penyimpanan yang berada di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar area tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati satu kendaraan Daihatsu berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 1952 AAC yang sedang membawa puluhan tabung LPG. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 54 tabung LPG 12 kilogram yang diduga merupakan hasil pengoplosan.

Dari temuan tersebut, penyidik melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat utama aktivitas pemindahan isi gas. Di lokasi itu, petugas mendapati sejumlah orang tengah memindahkan gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Biaya Pengelolaan Darah, Kejari Geledah Kantor PMI Lubuklinggau

Kombes Pol Doni menjelaskan bahwa pelaku menjalankan proses pemindahan gas dengan cara manual. Mereka menggunakan pipa sambungan untuk menyalurkan isi gas dan memanfaatkan timbangan guna menyesuaikan berat tabung.

“Dibutuhkan 4 tabung gas LPG 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg,” kata Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, Rabu (21/01/2026).

Penyidikan juga mencatat bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Dengan modal sekitar Rp88.000 untuk satu tabung LPG 12 kilogram, gas hasil pemindahan tersebut dijual kembali dengan harga antara Rp155.000 hingga Rp165.000.

“Dari penjualan tersebut, para pelaku meraup keuntungan antara Rp67.000 hingga Rp77.000 per tabung,” jelasnya.

Distribusi gas hasil pengoplosan itu dilakukan ke sejumlah wilayah di sekitar Kota Palembang. Polisi menilai peredaran tersebut telah berlangsung secara berulang dan terorganisasi.

Selama kurun waktu kurang lebih empat bulan, keuntungan yang diperoleh para pelaku diperkirakan melebihi Rp200 juta. Kepolisian menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Tersangka berinisial D (36) diketahui berperan sebagai pemodal, pemilik usaha, penyedia lokasi, serta pemilik alat dan kendaraan.

Baca Juga:   IRT Tiga Kali Belanja Diduga Pakai Uang Palsu, Kali Ini Kepergok dan Diamankan Polisi

Selain itu, polisi juga menetapkan YA (36) yang berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pelaku pemindahan isi gas, EA (40) sebagai pelaku pengoplosan, serta R (40) yang bertugas mengangkut tabung gas menggunakan kendaraan.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 135 tabung LPG 12 kilogram, timbangan duduk berkapasitas 30 kilogram, pipa sambungan, sarung tangan, ratusan segel tabung, serta dua unit mobil Daihatsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana lainnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa dalam pengungkapan perkara ini tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI maupun Polri. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas di lingkungan sekitar.(*)

Example 120x600