Jakarta, JITOE.com – Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya secara penuh dan tepat waktu. Jika ada yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan sanksi tegas.
Kemnaker menetapkan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan bagi perusahaan yang terlambat memberikan hak karyawan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10.
Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR juga berisiko dikenakan sanksi administrasi.
“Pasti kalau nggak bayar dia akan kena sanksi administrasi, ada teguran tertulis, ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha itu sendiri,” jelas @kemnaker dalam unggahan video akun Instagram Kemnaker, Sabtu (15/03/2025).
Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan usaha.
Kemnaker menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ada perusahaan yang terlambat, denda tetap harus dibayarkan tanpa mengurangi kewajiban membayar THR secara utuh.
Denda tersebut bukan pengganti THR, melainkan hukuman tambahan bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dengan demikian, perusahaan tetap wajib membayar THR penuh kepada karyawan meskipun sudah dikenakan denda.
Bagi pekerja yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi oleh perusahaan, laporan dapat dilakukan secara langsung melalui situs resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id.(*)












