Palembang, JITOE.com – Anggota TNI aktif yang menembak mati tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan sabung ayam, Kopda Bazarsah, kini menghadapi tuntutan hukuman mati. Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/07/2025).
Terdakwa dinilai bertanggung jawab atas tewasnya tiga polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Dalam sidang yang dipimpin Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto, oditur menyatakan bahwa Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana mati dan dipecat dari anggota TNI,” tegas Oditur.
Dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Darwin Butar-Butar, disebutkan tindakan terdakwa melanggar tiga pasal berat. Selain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ia juga didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal (UU Darurat No 12 Tahun 1951) dan keterlibatan dalam praktik perjudian (Pasal 303 KUHP).
Perilaku terdakwa disebut telah mencoreng nama baik TNI dan melanggar nilai-nilai Sapta Marga serta Sumpah Prajurit. Tak hanya merusak citra institusi, perbuatannya juga dinilai merusak kedisiplinan di lingkungan Korem 043/Garuda Hitam dan Kodam II/Sriwijaya.
Oditur menambahkan tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan hukuman untuk terdakwa. Bahkan, Bazarsah diketahui pernah dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan 25 hari oleh Pengadilan Militer pada tahun 2019 dalam kasus serupa, yakni kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pihak keluarga korban disebut mengalami luka mendalam atas insiden berdarah ini. Tiga polisi tewas saat bertugas, sementara keluarga mereka ditinggal dalam duka. Dengan alasan itu, jaksa militer menegaskan tuntutan pidana mati dan pemecatan dari TNI sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Usai pembacaan tuntutan, pihak Kopda Bazarsah menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 28 Juli 2025 mendatang.(*)












