Palembang, JITOE.com – Perkara judi yang menyeret nama Peltu Yun Hery Lubis berbuntut panjang. Bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer, kasus ini juga berkaitan dengan insiden berdarah yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung. Ketiganya tertembak saat penggerebekan arena sabung ayam yang diduga dikelola oleh terdakwa bersama Kopda Bazarsah.
Dugaan keterlibatan Peltu Lubis dalam perjudian membuat institusi TNI mengambil langkah tegas. Oditur Militer menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas TNI.
“Perbuatan terdakwa secara secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah. Maka dari itu meminta kepada majelis hakim untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan dipecat dari anggota TNI,” demikian tuntutan Oditur yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/07/2025).
Dalam keterangannya, Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati menyampaikan terdakwa telah terbukti secara bersalah mengelola praktik judi dadu guncang. Dari aktivitas ilegal itu, terdakwa memperoleh keuntungan berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beroperasi. Bila dirata-rata, ia bisa mengantongi sekitar Rp2,4 juta per bulan.
Bisnis terlarang ini dijalankan setiap hari Senin dan Kamis di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Aktivitas perjudian inilah yang kemudian memicu penggerebekan oleh aparat kepolisian, dan berujung pada penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah terhadap tiga anggota polisi.
Majelis hakim yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari mendengarkan seluruh fakta yang dipaparkan Oditur. Dalam tuntutan disebutkan bahwa tindakan terdakwa sangat mencederai citra TNI dan melanggar prinsip Sapta Marga serta Sumpah Prajurit. Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas perjudian.
Oditur menyampaikan tindakan Yun Hery Lubis telah menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu disiplin di tubuh Korem 043/Garuda Hitam maupun Kodam II/Sriwijaya secara keseluruhan. Tidak hanya itu, perannya dalam menyelenggarakan judi dinilai sebagai pemicu tidak langsung atas insiden penembakan yang merenggut nyawa tiga anggota Polri.
Dalam sidang tersebut, tidak ada faktor yang meringankan terdakwa. Oditur secara tegas menyatakan seluruh perbuatan Lubis memperburuk citra militer dan tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakannya.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan terdakwa memang hanya dijerat dengan pasal perjudian (Pasal 303). Namun mereka tetap mengapresiasi keputusan pemecatan dari institusi militer.
“Kami tidak bisa minta lebih tetapi setidaknya dia mendapatkan hukuman tambahan berupa dipecat dari anggota TNI. Jadi kita sangat puas meski tidak dihukum mati,” kata Putri.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan klemensi. Permintaan keringanan hukuman itu akan dibahas dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan.(*)












