Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah 1,6 Triliun

×

Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah 1,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah 1,6 Triliun
Dok: Penkum Kejati Sumsel

Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di salah satu bank pelat merah kembali mencuat di Sumatera Selatan. Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pemberian pinjaman kepada dua perusahaan besar, PT BSS dan PT SAL, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun.

“Ya benar, penyidik menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL yang estimasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 triliun,” ujar Kajati Sumsel Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Enam orang yang kini berstatus tersangka terdiri dari kalangan petinggi perusahaan hingga pegawai bank. Mereka adalah WS, Direktur PT BSS sejak 2016 sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011, MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai bank BUMN berinisial DO, ED, ML, dan RA yang masing-masing bertugas di divisi kredit dan agribisnis antara tahun 2010 hingga 2019.

Baca Juga:   Berkas Dodi Reza Alex Cs Segera Diperiksa PN Palembang

Lima di antaranya langsung ditahan selama 20 hari di dua lokasi berbeda. MS, DO, ED, dan RA dititipkan di Rutan Kelas I Palembang, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Merdeka Palembang.

“Sementara untuk tersangka WS tidak bisa hadir dan belum ditahan karena sedang dalam perawatan di rumah sakit, dan ada surat sakitnya dari dokter,” ungkapnya.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,  modus operandi perkara ini berawal dari pengajuan kredit besar oleh PT BSS dan PT SAL. Pada praktiknya, sejumlah data dalam proses administrasi ditemukan bermasalah — mulai dari persyaratan agunan, pencairan dana plasma, hingga pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga:   BNNP Sumsel Musnahkan 15 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Lintas Negara

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi kebun inti dan plasma oleh PT BSS senilai Rp760,8 miliar pada 2011. Dua tahun kemudian, perusahaan lain yang masih memiliki manajemen sama, PT SAL, juga mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar kepada kantor pusat bank pelat merah di Jakarta. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa proses pengajuan kredit tersebut diduga penuh rekayasa.

Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja. PT SAL menerima pinjaman Rp862,2 miliar, sedangkan PT BSS memperoleh Rp900,6 miliar. Kini seluruh kredit tersebut berstatus macet atau kolektabilitas 5, menandakan tidak ada pengembalian dana sama sekali.

“Maka akibat perbuatan tersebut, terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami macet,” ungkap Vanny,(*)

Example 120x600