JITOE.com – Pemerintah menetapkan bahwa keluarga atau ahli waris Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan senilai Rp50 juta per tahun. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara terhadap jasa para tokoh yang telah berjasa besar bagi bangsa.
Ketentuan mengenai hak tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa tunjangan diberikan dalam bentuk jaminan sosial yang mencakup berbagai kebutuhan hidup.
Keluarga yang berhak menerima tunjangan ialah suami atau istri sah, serta anak kandung atau anak angkat sah dari Pahlawan Nasional yang diakui secara hukum. Mereka berhak mendapatkan empat jenis tunjangan, yaitu tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan tunjangan pendidikan.
Untuk tunjangan kesehatan, pemerintah memberikan akses pelayanan kesehatan, biaya perawatan, serta bantuan tambahan pembelian obat.
Sementara tunjangan hidup diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk kebutuhan sandang, pangan, tambahan gizi, hingga rekreasi keluarga.
Selain itu, ada juga tunjangan perumahan yang diberikan untuk membantu pemeliharaan rumah, pembayaran listrik, air bersih, atau biaya sewa rumah. Bagi keluarga yang masih memiliki anggota yang menempuh pendidikan, tersedia pula tunjangan pendidikan dalam bentuk beasiswa.
Pemberian tunjangan ini menjadi salah satu bentuk penghormatan negara terhadap para pejuang bangsa yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto menetapkan sepuluh tokoh penerima gelar tersebut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025.
Mereka antara lain Abdurrahman Wahid, Marsinah, Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto, Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Hajjah Rahmah El Yunusiyyah, Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo, Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Zainal Abidin Syah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memberi penghargaan simbolik, tetapi juga memastikan kesejahteraan keluarga penerus para Pahlawan Nasional tetap terjaga. (*)












