Palembang, JITOE.com – Peredaran narkoba lintas negara kembali terungkap setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) mengamankan sabu seberat 15 kg yang diduga berasal dari jaringan Malaysia-Pekanbaru. Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di lapangan parkir BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Selasa (25/2/2025).
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel melakukan uji sampel acak untuk memastikan keaslian barang bukti. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa narkoba tersebut merupakan metamfetamin atau sabu. Setelah diuji, sabu itu dilarutkan dalam cairan pembersih lantai agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan sebanyak kurang lebih 15 kg narkoba. Berasal dari jaringan Malaysia-Pekanbaru,” ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, Selasa (25/02/2025).
Dia menjelaskan sabu yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari tiga tersangka yang ditangkap dalam periode Januari hingga Februari 2025. Dari total 15 kg barang bukti, berat bersihnya tercatat sekitar 14.717 gram.
Menurut Brigjen Pol Guruh, narkoba tersebut berasal dari jaringan internasional yang menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia ke Pekanbaru, lalu masuk ke Sumatera Selatan melalui jalur perairan. Sabu tersebut diamankan dari seorang tersangka bernama Zupiyadi di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rencananya, narkoba itu akan dibawa ke Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk diserahkan kepada dua tersangka lainnya, Syakirman dan Mistoni.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (21/01/2025), petugas berhasil menangkap Zupiyadi dan Syakirman. Sementara itu, Mistoni sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (04/02/2025).
“Kami mengamankan tersangka ZY dan SY, saat itu MT sempat kabur. Namun berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya, Kabupaten Muba,” jelasnya. (*)












