Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

×

Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebarkan artikel ini
Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Terkait Pemalsuan Dokumen Tanah
Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) mulai melakukan penggeledahan di rumah mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin berinisial AM sejak pukul 08.00 WIB, Senin (24/02/2025).

Penggeledahan yang berlangsung di Kompleks Pelita Abadi, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, itu terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dalam proyek pembangunan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Petugas terlihat memeriksa seluruh ruangan rumah AM dan mengamankan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Penyidikan Nomor : PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan Nomor 7/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Baca Juga:   Kejari Ogan Ilir Telusuri 2 Miliar Aliran Dana Hibah PMI, Belasan Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Kejari Muba juga telah menggeledah dua kantor yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Kantor tersebut diketahui milik seorang pengusaha berinisial HA dan berlokasi di Musi Banyuasin serta Kota Palembang. Penggeledahan di dua lokasi itu dilakukan beberapa hari lalu sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan mafia tanah yang mencoba mengambil keuntungan dari proyek strategis nasional.

Roy Riyadi menegaskan bahwa modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengakuan kepemilikan lahan melalui dokumen palsu.

“Jadi kasus ini ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari pergantian Tol Palembang-Jambi tersebut. Modus, mengakui bahwa tanah tersebut miliknya dengan memalsukan dokumen sedangkan itu tanah milik negara bahkan bekas hutan belantara,” jelas Roy.

Baca Juga:   Lagi, 2 Mantan Pejabat Tinggi Diperiksa Terkait Proyek Revitasisi Pasar Cinde

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi, beberapa barang bukti telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor Kejari Muba.

Roy mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memanfaatkan proyek-proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi secara ilegal. Ia menegaskan bahwa pembangunan jalan tol dan infrastruktur lainnya dibiayai oleh negara demi kepentingan umum, sehingga praktik penyalahgunaan atau pemalsuan dokumen tanah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

Example 120x600