Hukum & HAMOKUSUMSEL

IRT Jadi Bandar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres OKU

JITOE.com, Baturaja, OKU – Berbekal informasi dari masyarakat, Polres OKU mengamankan bandar sabu berinisial LA binti Id (54) di rumahnya Dusun Baturaja Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Jum’at sore (07/07/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah beralamat Dusun Baturaja diduga dijadikan tempat transaksi jual beli sabu, anggota Satresnarkoba Polres OKU mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LA di rumahnya,” jelas Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso, S.H, Jum’at (07/07/2023).

Baca Juga:   Korupsi Dana Desa, Ayah dan Anak Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara

AKP Budi Santoso memaparkan, ketika dilakukan pengamanan tidak ada perlawanan dari Tersangka LA dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres berhasil menemukan empat bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,78 gram dan satu ball plastik klip bening dari dalam dompet warna merah motif bunga dalam saluran air pipa paralon wastafel.

Selain itu ditemukan juga satu bungkus plastik klip bening dan satu buah skop pipet plastik di bawah saluran air pipa paralon wastafel. Saat ditanyakan pada Tersangka LA, dia mengaku barang itu adalah miliknya.

Baca Juga:   Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat Banyuasin Ditargetkan Tahun 2024

Selanjutnya Tersangka LA berikut barang bukti (BB) diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button