Hukum & HAMOKUSUMSEL

Pendekatan Persuasif Buahkan Hasil, Ortu Pelaku Pencuri Kambing Serahkan Anak ke Polisi

JITOE.com, Baturaja, OKU – Upaya pendekatan persuasif yang dilakukan Kapolsek Ulu Ogan membuahkan hasil, atas kesadaran orang tua pelaku menyerahkan anaknya ke polisi.

Adalah SK (16), masih di bawah umur, pekerjaan pelajar, warga Desa Mendingin Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), satu dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diserahkan orangtuanya ke aparat kepolisian setempat setelah lebih dahulu dilakukan pendekatan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ulu Ogan Ipda Indra Gunawan meminta agar mau menunjukkan dan menyerahkan anaknya pada pihak kepolisian, Selasa sore (05/09/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, atas kesadaran orang tua pelaku, Kamis siang (07/09/2023) sekira pukul 11.00 WIB, menghubungi Kapolsek Ulu Ogan, mengabarkan dirinya selaku orang tua akan datang ke Polsek Ulu Ogan untuk menyerahkan anaknya SK ke Polsek Ulu Ogan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, orang tua pelaku hadir di Polsek Ulu Ogan menyerahkan anaknya tersebut.

Baca Juga:   Aturan Rancu Kepala BKP Sumsel: Wartawan Serahkan Kartu Pers ke Resepsionis

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) OKU AKBP Arif Harsono, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Budi Santoso, S.H kepada wartawan, Sabtu (09/09/2023).

Lebih lanjut AKP Budi Santoso mengemukakan, SK adalah dari lima pelaku Curat di areal persawahan Desa Belandang dekat jembatan gantung Desa Pedataran terhadap satu ekor kambing jantan milik pelapor (korban) bernama Helwana bin H.Suja’i (50), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun II Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan OKU pada Selasa sore yang lalu (29/08/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Akibat tindakan Curat SK bersama empat temannya masing-masing berinisial YI, MD, AF, RF yang hingga kini masuk dalam daftar pencurian orang (DPO), Korban Helwana mengalami kerugian senilai Rp.2.600 Ribu.

Baca Juga:   Tekan Inflasi, Ratu Dewa Intruksikan Camat dan Lurah Gerakan Tanam Cabai di Perkarangan Rumah

Kini barang bukti (BB) berupa satu ekor kambing jantan umur lebih kurang satu setengah tahun, satu buah tali tambang plastik warna kuning yang digunakan untuk mengikat kambing bersama terduga Pelaku SK diamankan aparat kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.

” Pelaku Curat tersebut dapat dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke – 1 dan Ke – 4 KUHPidana,” jelas Kasi Humas Polres OKU menutup keterangannya. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button