Hukum & HAM

Dakwaan JPU Menduduki Kawasan Hutan Muba, Mereka Tinggal di Banyuasin

Reporter: Henry S.
Editor: Pudiyaka

JITOE – Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa yang dibacakan Jaksa Nenny Karmila SH MH di PN Palembang, Selasa (01/11/2022), Terdakwa I Sunardi (51) dituntut 1 tahun 5 bulan dan Terdakwa II Nurmal (60) dituntut selama 2 tahun 3 bulan penjara serta membayar denda masing-masing Rp10 juta dan Rp15 juta subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang mendengarkan keterangan saksi pada 25 Oktober 2022, terungkap bahwa locus pidana yang didakwakan oleh JPU Beni Wijaya SH MH terhadap 2 Terdakwa tidak jelas.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edi Saputra Pelawi SH MH menjadi kelihatan bimbang dan salah satu Anggota Majelis mengingatkan Jaksa Rini Purnamawati SH MH dan Nenny Karmila SH MH akan konsekwensi apabila salah didakwaan.

Kedua terdakwa dihadirkan JPU di persidangan dengan tuduhan telah “menduduki kawasan hutan secara tidak sah.” Menurut JPU kawasan hutan dimaksud bertempat di Kawasan Hutan Produksi Tetap Mangsang Kabupaten Musi Banyuasin. Kawasan yang dianggap oleh JPU tersebut berada sangat dekat dengan domisili para warga yang rata-rata tinggal di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin (bukan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin), hal itu diperkuat dengan KTP para saksi yang tinggal di desa yang sama.

Ketika salah seorang anggota Majelis Hakim bertanya tentang posisi lokasi dari tempat para terdakwa mengolah lahan saksi bersikukuh mengatakan di desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, dengan menghadirkan surat keterangan Kepala Desa.

Baca Juga:   Langgar Kode Etik 24 Personel Polri Dimutasi

Sementara JPU tidak menemukan letak posisi Desa dimaksud. Kemudian ketika Jaksa yang menyidangkan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp sejak (26/10/2022) hingga saat berita dinaikkan tidak merespon.

Para terdakwa berkasnya dipisah, kendati majelisnya sama. Keduanya didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 angka 19 UURI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UURI Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 angka 16 UURI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UURI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:   Tiga Kurir Sabu Asal Aceh Terancam Hukuman Mati di Palembang

Menurut JPU terdakwa menduduki Kawasan Hutan Produksi Tetap Mangsang Kabupaten Musi Banyuasin secara tidak sah, sedangkan menurut keterangan terdakwa dan saksi, mereka bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Banyuasin. Dengan demikian dakwaan JPU terancam batal demi hukum. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button