Hukum & HAM

Ini Modus Pelaku Pencurian di Rumah Mewah Kertapati, Kerugian Capai 1 M

JITOE – Tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah mewah warga Kertapati Palembang. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku digerbak dari tempat persembunyian di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu (20/05/2023). Lalu diterbangkan ke Palembang untuk dibawa ke Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan.

Pelaku bernama Rusdi (44) warga Ki Marogan Lorong Kemas Rindo. Dia merupakan buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban sebagai tukang pasang keramik, plafom, dan kamar mandi.

“Satu hari sebelum hari raya idul fitri pelaku ini membersihkan sampah sisa sisa bangunan di rumah korban. Dari sinilah pelaku mengetahui di rumah korban banyak barang barang berharga dan uang cash sehingga pelaku merencanakan untuk membobol rumah korban,” ungkap Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Senin (22/05/2023).

Baca Juga:   Tipidsus Kejati Sumsel Geledah Kantor Gubernur dan BPKAD Sumsel

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, uang diambil korban berjumlah 300 juta rupiah dan tersangka menggunakannya untuk keperluan sehari-hari dan pergi ke Batam.

“Pelaku juga sempat membelikan ke 4 anaknya handphone dan menurut pengakuan tersangka uang yang digunakan dalam pelarian sekitar 11-12 juta, namun hasil pencurian tersebut masih kita dalami,” tambahnya.

Dari barang bukti pencurian tersebut sambungnya, pihak kepolisian mengamankan 3 handphone yang dibeli dari hasil curian, dua buah kalung emas, 3 gelang emas, 1 pasang anting emas, 1 buah logam mulia seberat 10 gram, sisa uang hasil curian sebesar Rp.117.522.00.

Baca Juga:   Buntut Insiden Pipa Bocor di Prabumulih, Pertamina Terancam UU Lingkungan Hidup

Menurut Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, saat ini pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya pergi ke wilayah Batam dan tinghal dengan salah satu keluarganya.

“Saya pergi ke batam melalui jalur darat dan menyebrang melalui kapal laut dari Jambi ke tungkal, lalu menyebrang ke batam,” jelas tersangka

Rusdi mengaku durasi mengambil semua uang tersebut adalah 15 menit menggunakan sprei ukuran kecil.

“Saya tidak mengetahui total berapa uang yang saya ambil, saat di perjalanan pun saya langsung ambil saja, tanpa dihitung lagi,” katanya. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button