Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Fee Pokir untuk DPRD OKU Capai 20%, Bupati OKU Baru Tahu Ada “Jatah”

×

Fee Pokir untuk DPRD OKU Capai 20%, Bupati OKU Baru Tahu Ada “Jatah”

Sebarkan artikel ini
Fee Pokir untuk DPRD OKU Capai 20%, Bupati OKU Baru Tahu Ada "Jatah"
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024-2025 | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Dugaan adanya pembagian fee proyek untuk anggota DPRD OKU dan panitia pelaksana akhirnya terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Dinas PUPR OKU. Keterangan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan fee sebesar 20 persen untuk dewan dan 2 persen untuk panitia setelah kontraktor melakukan aksi protes karena pembayaran proyek mereka tak kunjung cair.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (30/06/2025) itu menghadirkan lima saksi, termasuk dua nama penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, yakni Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Darmawan. Keduanya dimintai keterangan terkait proyek-proyek yang didanai lewat anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Perkara ini menjerat Ahmad Sugeng Santoso dan M. Fauzi alias Pablo sebagai dua terdakwa utama. Keduanya sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD OKU yang nilainya mencapai Rp45 miliar.

Baca Juga:   Bangunan Siring Roboh, Kejari Muara Enim Sita Rp150 Juta Terkait Korupsi

Di hadapan majelis hakim, Teddy Meilwansyah menyampaikan keterangannya mengenai awal masa tugasnya sebagai Penjabat (PJ) Bupati OKU pada tahun 2024. Ia mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui soal keberadaan dana fee Pokir setelah terjadi aksi protes dari sejumlah kontraktor.

Aksi tersebut dilakukan oleh para rekanan proyek yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Mereka datang secara beramai-ramai dan menyampaikan tuntutan agar hak mereka segera dibayarkan.

Merespons situasi itu, Teddy menyebut dirinya langsung mengambil langkah dengan menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk mempercepat pencairan anggaran proyek yang dimaksud.

“Saya perintahkan agar segera dibayarkan, karena pekerjaan sudah selesai. Tapi saya tidak tahu jika ternyata ada kesepakatan fee sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia,” jelas Teddy di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:   K MAKI : Kredit Macet PT Coffindo Bukti Adanya Mafia Kredit di Bank Sumsel Babel

Sementara itu, Darmawan yang menjabat sebagai Sekda OKU sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyatakan seluruh proyek pembangunan dirancang melalui pembahasan resmi di Badan Anggaran (Banggar) DPRD OKU.

“Seluruh kegiatan dihimpun melalui masing-masing OPD, lalu dirangkum dalam Rencana APBD (RAPBD). Tidak ada anggaran yang dibahas melalui Pokir,” ungkap Darmawan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH dan menghadirkan jaksa dari KPK, dua saksi memberikan kesaksian langsung di ruang sidang. Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni anggota DPRD OKU yang kini berstatus tersangka—Perlan Yuliansyah, M. Fahrudin, dan Ummi Hartati—menyampaikan keterangan secara daring dan masih menunggu giliran untuk diperiksa lebih lanjut.(*)

Example 120x600