Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAMMuara Enim

Bangunan Siring Roboh, Kejari Muara Enim Sita Rp150 Juta Terkait Korupsi

×

Bangunan Siring Roboh, Kejari Muara Enim Sita Rp150 Juta Terkait Korupsi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers Kejari Muara Enim | Dok. JITOE

Muara Enim, JITOE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan, menyita uang tunai sebesar Rp150 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan siring di Jalan Desa Pulau Panggung, Muara Danau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan barang bukti yang berasal dari HD, Direktur CV. GG, yang bertindak sebagai pelaksana proyek tersebut.

“Barang bukti ini akan kita titipkan di rekening penitipan kita secepatnya sesegera mungkin dan ini (uang 150 juta) akan dijadikan barang bukti ketika sudah pada tahap persidangan,” ujar Anjasra, Sabtu (18/01/2025).

Baca Juga:   Bismillah Ucap Alex Noerdin, Usai Divonis 12 Tahun Penjara Atas 2 Kasus Korupsi

Proyek yang menjadi objek penyidikan ini adalah pembangunan siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2023.

Nilai proyeknya hampir mencapai Rp1 miliar, namun diduga tidak sesuai standar konstruksi, sehingga sebagian bangunan roboh dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Anjasra menyampaikan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Muara Enim Nomor: Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tertanggal 7 Januari 2025.

Sementara itu, penyitaan uang tunai didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tertanggal 14 Januari 2025.(*)

Example 120x600