Palembang, JITOE.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan eks anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang periode 2020–2023.
“Menuntut kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang dengan menjauhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pitrianti Agustinda dengan pidana penjara 8,5 tahun,” kata Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, Selasa (20/01/2026),
Jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Fitrianti juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa Dedi Sipriyanto dituntut membayar uang pengganti dengan nilai lebih kecil, yakni Rp365 juta. Jaksa menetapkan ketentuan subsider berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang dinilai memberatkan hukuman bagi kedua terdakwa. Salah satu faktor yang disampaikan adalah sikap para terdakwa selama proses persidangan yang dinilai tidak mendukung kelancaran pemeriksaan perkara.
Jaksa menyebutkan keterangan yang disampaikan para terdakwa dinilai berbelit-belit serta tidak disertai pengakuan atas perbuatan yang didakwakan selama proses persidangan berlangsung.
Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap sopan yang ditunjukkan para terdakwa selama mengikuti persidangan serta fakta bahwa keduanya belum pernah menjalani proses hukum sebelumnya.
Menanggapi pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Masrianti memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.(*)












