Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp2,5 miliar di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) dari dinas tersebut.
Ketiga ASN yang dipanggil masing-masing berinisial D, SU, dan SA. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (08/09/2025) mulai pukul 09.00 hingga sekitar 12.00 WIB.
“Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya kepada wartawan, Selasa (03/09/2025).
Fahri mengungkapkan dugaan korupsi yang diselidiki terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada tahun anggaran 2024. Proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,5 miliar ini disebut penuh penyimpangan karena ada pekerjaan yang tidak sesuai, bahkan ada yang fiktif.
Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan penggeledahan di dua kantor berbeda guna mengamankan dokumen dan bukti tambahan. Dari hasil penyelidikan, tercatat ada 131 titik pekerjaan, dan sebagian besar diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Tidak menutup kemungkinan, pemanggilan juga akan diperluas kepada pihak lain, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tergantung kebutuhan pemeriksaan,” ungkap Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.
Ia menegaskan pihaknya akan mempercepat proses penyidikan.
Sejauh ini, Kejari Palembang telah meminta keterangan dari 67 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 56 orang merupakan Ketua RT dan 11 orang lainnya menjabat sebagai lurah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri sejauh mana penyimpangan anggaran terjadi.(*)












