PALEMBANG — Nasib miris dialami Kgs Rifai (53), seorang nelayan warga Lorong Terusan 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. Ia harus terusir dari rumah miliknya sendiri setelah orang yang selama ini menumpang di kediamannya diduga melakukan pengusiran disertai ancaman menggunakan parang.
Tak hanya itu, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung bagi Rifai dan keluarganya kini justru dikuasai oleh terlapor berinisial R (30). Bahkan, sejumlah barang milik korban diduga telah dijual tanpa izin.
Akibat peristiwa tersebut, Rifai bersama keluarganya kini terpaksa mengungsi di rumah kerabat. Tak terima dengan perlakuan tersebut, ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) siang.
Berikut sederet fakta kasus pengusiran pemilik rumah oleh penumpang di Palembang:
Berawal dari Niat Menolong
Peristiwa ini bermula dari niat baik Rifai yang memberikan tumpangan kepada R untuk tinggal di rumahnya secara gratis. Selama kurang lebih dua tahun terakhir, R diketahui hanya menumpang tanpa kewajiban membayar sewa.
Namun, konflik mulai muncul pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Rifai bermaksud meminta R untuk mencari tempat tinggal lain secara baik-baik karena merasa sudah cukup lama memberikan bantuan.
Alih-alih menerima dengan baik, permintaan tersebut justru memicu pertengkaran. R disebut menolak keluar dari rumah dan malah mengusir Rifai dari kediamannya sendiri.
“Saat itu terlapor tidak mau keluar dari rumah, bahkan justru mengusir saya dari rumah milik saya sendiri,” ungkap Rifai.
Dikejar Menggunakan Parang
Situasi semakin memanas ketika R diduga mengamuk dan mengambil sebilah parang. Rifai mengaku sempat dikejar oleh terlapor hingga dirinya terpaksa melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam, Rifai akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Terpaksa saya laporkan karena sudah membuat saya terancam. Dia ini hanya numpang tinggal di sini. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Rumah Dikuasai, Barang Diduga Dijual
Setelah Rifai meninggalkan rumahnya, terlapor diduga menguasai seluruh isi rumah. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban disebut telah hilang dan diduga dijual oleh terlapor.
“Padahal dia hanya numpang, tapi sekarang malah menguasai rumah. Barang-barang saya juga sudah banyak yang dijual,” kata Rifai.
Akibat kejadian tersebut, Rifai dan keluarganya kini hidup menumpang di rumah kerabat, sembari menunggu proses hukum berjalan.
Polisi Terima Laporan
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kini tengah mendalami laporan tersebut guna memastikan kronologi kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)












