Banyuasin, JITOE.com – Dalam 16 hari terakhir, Polres Banyuasin berhasil mengungkap 82 kasus kejahatan melalui Operasi Pekat Musi 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 41 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Polres Banyuasin berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah Bumi Sedulang Setudung. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan. Selama 16 hari terakhir, 82 kasus berhasil kami ungkap dengan 41 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Jumat (07/03/2025).
Dia menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan.
Dari total kasus yang berhasil diungkap, menurut Rudi terdapat 12 kasus narkoba dengan barang bukti berupa 51 paket sabu seberat 100,09 gram serta tiga timbangan digital. Selain itu, ada 15 kasus kejahatan jalanan (3C) yang mencakup temuan 69 tandan sawit hasil curian, satu unit sepeda motor, dan tiga unit iPhone.
Kasus premanisme juga menjadi perhatian dengan 27 operasi yang dilakukan. Sebanyak 30 pelaku diamankan, dan uang hasil pungutan liar sebesar Rp 515.500 turut disita. Selain itu, terdapat satu kasus judi sabung ayam dengan barang bukti berupa delapan ekor ayam, 12 pisau jalu, serta uang taruhan senilai Rp 58.000.
Razia minuman keras (miras) juga dilakukan dalam 18 operasi, yang menghasilkan penyitaan 1.115 botol miras dari berbagai jenis seperti bir, anggur, dan tuak, serta 23 jeriken tuak berkapasitas 25 liter. Selain itu, ada dua kasus kepemilikan senjata tajam, di mana barang bukti berupa badik dan parang berhasil diamankan.
“Operasi ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya menjaga ketertiban. Mari kita jadikan Ramadan sebagai bulan yang penuh berkah dan kedamaian,” imbaunya.(*)












