Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAM

Sidang Perdana, Haji Alim Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

×

Sidang Perdana, Haji Alim Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana, Haji Alim Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pemalsuan Dokumen Tol Betung–Tempino
Foto: PN Palembang

Palembang, JITOE.com – Kerugian negara sebesar Rp127 miliar menjadi salah satu poin utama yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan kasus dugaan pemalsuan dokumen proyek lahan Tol Betung–Tempino. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (04/12/2025), dengan menghadirkan terdakwa Abdul Halim Ali atau Haji Alim secara langsung.

Di persidangan tersebut, Haji Alim berada di tempat tidur medis dengan mengenakan baju pasien di dampingi petugas kesehatan.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memaparkan pasal berlapis terhadap terdakwa yang disusun dalam tiga bagian, mencakup pasal-pasal yang memuat unsur kerugian negara, gratifikasi, hingga keterkaitannya dengan putusan dua terpidana sebelumnya dalam proyek yang sama.

Baca Juga:   Usai H. Alim dan Pegawai BPN, Giliran Asisten I Setda Muba Yudi Herzandi Ditahan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan dakwaan itu memuat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor, Pasal 5, serta Pasal 9.

Harris menjelaskan Pasal 2 menguraikan unsur perbuatan yang menimbulkan kerugian negara, sementara Pasal 5 menyangkut pemberian atau penerimaan gratifikasi. Adapun Pasal 9 merujuk pada benang merah perkara ini dengan kasus pemalsuan surat yang sebelumnya telah diputus pengadilan. Ketiga pasal tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam memotret dugaan peran terdakwa.

Pada tahap pembuktian nanti, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi untuk menjelaskan sejauh mana keterlibatan Haji Alim dalam perkara tersebut.

Baca Juga:   Kejati Sumsel Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor Jamkrindo

“Nanti akan terlihat dari keterangan saksi-saksi peran terdakwa dan pertanggungjawabannya,” ungkap Harris.

Kehadiran terdakwa dalam sidang dakwaan hari ini merupakan perintah langsung dari majelis hakim setelah sebelumnya Haji Alim sempat dibantarkan sejak Maret 2025 karena menjalani perawatan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah, menyampaikan majelis hakim menginstruksikan agar terdakwa dihadirkan demi memastikan proses hukum berjalan sesuai jadwal.

“Dengan begitu beliau tidak terkatung-katung. Jika tidak terbukti, majelis akan mempertimbangkan. Jika terbukti, ada upaya hukum banding hingga kasasi,” ujarnya.(*)

Example 120x600