OKI, JITOE.com – Kasus penyamaran seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai jaksa gadungan resmi memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan, kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, rekan yang ikut membantu menjalankan aksi tersebut. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I-A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025.
Setelah tahap penyerahan rampung, tanggung jawab perkara beralih ke JPU Kejari OKI. Jaksa akan menyiapkan berkas dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
“Perbuatan para tersangka jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Vanny, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penyidikan, BA yang berstatus sebagai PNS diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan, ia bersama EF menawarkan “bantuan penyelesaian perkara korupsi” kepada sejumlah pihak di wilayah hukum Kejati Sumsel dengan imbalan uang.
“Dengan modus tersebut, ia berusaha meyakinkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI bahwa dirinya bisa membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi. Tersangka EF turut serta mendukung aksi BA dalam menjalankan modus tersebut,”ungkap Vanny.
Modus penyamaran tersebut akhirnya terbongkar setelah aparat kejaksaan menelusuri laporan masyarakat dan menemukan identitas asli pelaku. Kedua tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BA dan EF dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah memeriksa lima saksi yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam rangkaian kasus ini. Vanny menegaskan, Kejati Sumsel tidak akan menolerir siapa pun yang menyalahgunakan simbol, jabatan, atau atribut kejaksaan untuk kepentingan pribadi.(*)












