NasionalReligi

Cuti Lebaran 1444 H Bergeser Jadi 7 Hari, Ini Jadwal-nya

JITOE – Pemerintah mengubah kebijakan cuti bersama, dari sebelumnya 21 – 26 April 2023 menjadi 19 – 25 April 2023. Sehingga total libur Hari Raya Idul 1444 H Fitri ditambah menjadi tujuh hari.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, cuti bersama diperpanjang karena tingginya keinginan masyarakat untuk pulang kampung.

“Keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April), maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” kata Budi dikutip dari akun YouTube Setpres di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga:   Target Pembangunan Pabrik RPO Berbasis Koperasi

“Tadi ada keputusan Bapak Presiden berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari,” ujar Budi.

Budi menjelaskan libur lebaran bakal dimulai dari 19 April hingga 25 April 2023. Artinya, total libur Lebaran ialah tujuh hari.

Ketentuan mengenai cuti bersama adalah wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga:   Data Terbaru Bawaslu: 27 Pengawas Pemilu Meninggal, 1.322 Orang Alami Sakit

Namun demikian, ia mengeklaim perubahan jadwal cuti bersama ini sudah diputuskan secara de jure dan tinggal menunggu diatur secara resmi.

“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” kata Budi. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button